Restorative Justice As An Alternative To Resolving Criminal Cases Committed By Children In Conflict With The Law
DOI:
https://doi.org/10.51601/ijersc.v4i3.649Abstract
Child protection in the criminal justice system for children, in conflict with the law in accordance with
Law Number 11 of 2012 concerning the Criminal Justice System for children Crimes committed by
children, is legal protection for children at the investigation, prosecution, and trial stages. The
Restorative Justice approach prioritizes improving the relationship between the victim and the
perpetrator of the crime. Law No. 11 of 2012 Article 9 paragraphs (1) and (2) regulate the pursuit of
diversion in paragraph (1), investigators, prosecutors, and judges must consider; the category of a
criminal offence, the age of the child, the results of community research from tapas; and the support of
the family environment and society. Paragraph (2) Diversion agreements must obtain the consent of
the victim and/or the victim's family and the willingness of the child and his/her family, except for
criminal offences in the form of violations, minor criminal offences, victimless criminal offences or the
value of the victim's loss is not more than the value of the minimum wage of the local provision. The
forms of Diversion agreements, among others, Peace with or without compensation; handover back to
parents/guardians participation in education or training in educational institutions or LPKS for a
maximum of 3 (three) months; or community service.
Downloads
References
Abdulkadir Mohammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Absori, 2008, Perlindungan Hukum Hak-Hak Anak Dan Implementasinya Di Indonesia Pada Era Otonomi
Daerah, Surakarta: Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Surakarta. Adami Chazawi, 2010, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Jakarta:
RajaGrafindo Persada
Barda Nawawi Arief. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung:
PT. Citra Aditya Bakti.
Bismar Siregar dkk, 1986. Hukum dan Hak-Hak Anak, Jakarta: C.V. Rajawali.
Darwan Prinst.2003. Hukum Anak Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Dewantoro, Nanda Agung, Masalah Kebebasan Hakim dalam Menangani Suatu Perkara Pidana, Jakarta: Aksara
Persada.
Djamil, M. Nasir, 2012, Anak Bukan Untuk Dihukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Faisal, 2005, Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Gultom, Maidin, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia,
Bandung: Refika Aditama.
Hamzah, Andi, 1996, KUHP dan KUHAP, Jakarta: Rineka Cipta
Harahap, M. Yahya. 2000, Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan
Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
Hartanti, Evi, 2008, Tindak Pidana Korupsi Edisi Ke Dua, Jakarta: sinar grafika.
Hutauruk, Rufinus Hotmaulana. 2013. Penanggulangan Kejahatan Korporasi melalui pendekatan Restoratif
Suatu Terobosan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
KPAI-RWI, RWI-KPAI, 2010, Ringkasan Acara dan Sumber Buku Pegangan Lokakarya Konsultatif Sistem
Peradilan Anak 2009, JakartaJurnal Ilmiah FENOMENA, Volume XVI, Nomor 1, Mei 2018: 1774-1796 1795
Marlina, 2012, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pengembangan konsep Diversi dan Restorative Justice.
Bandung : Refika Aditama
Marshall, Tony. 1999. Restorative Justice : An Overview, Home Office Research Development and Statistic
Directorate, London.
Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Penelitian Hukum. Cet 2. Jakarta: Kencana.
Moeljanto. 1993. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.
Moeljatno. 2008, Asas asas hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Myers G, David, 2012, Psikologi Sosial edisi 10, Jakarta: penerbit Salemba Humanika.
Nashriana, 2011, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Prasetya, Teguh, 2013, Filsafat, teori dan ilmu hukum, Jakarta: Rajawali Pers.
Resktodiputro, Mardjono. 1997. Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Pusat Pelayanan
Keadilan dan Pengabdian Hukum
Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia. Sodarto, 1990, Hukum Pidana 1, Semarang: Yayasan Soedarto d/a
Fakultas
International Journal of Educational Research & Social Sciences ISSN: 2774-5406
Hukum Universitas Diponegoro. Sofian, Ahmad, 2012, Perlindungan Anak Di Indonesia, Dilema dan Solusinya.
Jakarta: Sofmedia.
Supeno, Hadi. 2010. Kriminalisasi Anak: Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan. Jakarta:
Kompas Gramedia.
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab undang – undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang No. 12 tahun 1948 Tentang Anak
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Undang-undang No 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak
Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak
Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Hakim
Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pradilan Pidana Anak
Inpres Nomor 6 Tahun 1971. tentang Penanggulangan Masalah Nasional
Mark S. Umbreit, 1998, Restorative Justice Through Victim Offender Mediation: A Multi-Site Assessment,
Western Criminology Review 1 (1) & http://wcr.sonoma.edu/v1n1/umbreit.html
http://www.tribunnews.com/2012/01/20/kejaksaan-agung-akanrevisijuknispenuntutan-anak diakses tanggal 22
Mei 2017. Jam 19.00 Wib.
repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/4748/1/09E01948.pdf, diakses tanggal 29 Juli 2017. Jam 18.50 wib.
Yayasan Pemantau Anak, Bahan Masukan Draft Laporan Alternatif (Inisiatif) Kovenan Hak Sipil dan Hak
Politik (Pasal 10):Praktek-Praktek Penanganan Anak Berkonflik Dengan Hukum Dalam Kerangka Sistem
Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) Di Indonesia : Perspektif Hak Sipil Dan Hak Politik
(www.hukumonline.com) diakses tanggal 20 Juli 2017. Jam 18.00 wib.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.