Comparison of The Provisions On Freedom of Expression On Social Media From A Human Rights Perspective And Law Number 19 of 2016 Concerning Information And Electronic Transactions In Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.51601/ijersc.v6i4.998Abstract
Freedom of expression is a human right guaranteed by the constitution and various national and international legal instruments. In the era of technological advancement and the rapid use of social media, digital space has become the primary means for people to express opinions and communicate. However, in practice in Indonesia, freedom of expression on social media often experiences conflicts between human rights protections and positive law, particularly Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions. Method: Using a normative juridical method with a comparative legal approach and qualitative analysis of primary, secondary, and tertiary legal materials. Materials were collected through a literature review, as well as a literature search related to the regulation of freedom presented both from a human rights perspective and the provisions of the Electronic Information and Transactions Law. Conclusion: While Human Rights provide broad protection for freedom of expression, the Electronic Information and Transactions Law sets limits on the dissemination of information, which has the potential to trigger legal conflicts when restricting expression in the digital space. Harmonization is needed between the protections that state freedom and the regulations of the Electronic Information and Transactions Law to ensure that human rights and public security are maintained on social media.
Downloads
References
Andriansyah, Muhammad Wahyu, dan Sekaring Ayumeida Kusnasi. 2022. “Hak Kebebasan Berpendapat di Era Digital Perspektif Hak Asasi Manusia.” Gorontalo Law Review 2.
Raskasih, Fadilah. 2020. “Batasan Kebebasan Berpendapat Melalui Media Elektronik Dalam Perspektif HAM Dikaitkan Dengan Tindak Pidana Menurut UU ITE.” Journal Equitable 3.
Puspitasari, Dwi Nikmah. 2016. Kebebasan Berpendapat Dalam Media Sosial. 19 July. https://buletin.k-pin.org/index.php/daftar-artikel/16-arsip-artikel/110-kebebasan-berpendapat-dalam-media-sosial.
Rahmawati, Nur, Muslichatun Muslichatun, dan M Marizal. 2021. “Kebebasan Berpendapat Terhadap Pemerintah Melalui Media Sosial Dalam Perspektif UU ITE.” Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Widya Pranata Hukum 62.
Nasution, Latipah. 2020. “Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Dalam Ruang Publik di Era Digital.” Jurnal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 39.
Rahmadani, Alya, Monika Lisa Paramita, Shafa Haura, dan Firman Firman. 2024. “Regulasi Digital Dan Implikasinya Terhadap Kebebasan Berpendapat Pada Undang-Undang ITE Pada Platform Media Sosial di Indonesia.” Journal of Social Contemplativa 4.
Kusumo, Vonny Kristanti, Ie Lien Risey Junia, Yuwono Prianto, dan Tatang Ruchimat. 2021. “Pengaruh UU ITE Terhadap Kebebasan Berekspresi Di Media Sosial.” Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2021 Universitas Tarumanegara 1071.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram-NTB: Mataram University Press.
Djulaeka, dan Devi Rahayu. 2020. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
Dewi, Vebrika Dwi Purnama. 2024. “Kebebasan Berpendapat dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Media Sosial.” Legal Studies Journal 87.
Kusuma, Ersa, Septya Wahyu, Tutik Yuniani, Firza Zaenatin, Putra Gilang, dan Aris Prio Agus. 2023. “Kebebasan Berpendapat dan Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (HAM).” Sanskara Hukum dan HAM 98.
Julianja, Sufiana. 2018. “Pembatasan Kebebasan Berekspresi dalam Bermedia Sosial: Evaluasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Padjajaran 19.
Wahyu , Rizky, dan Yati Sharfina Desiandri. 2024. “Hak Asasi Manusia (HAM) Pada Kebebasan Berpendapat/Berekspresi dalam Negara Demokrasi di Indonesia.” Jurnal Sains dan Teknologi 964.
Tazmi, Nizam. 2025. “Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Media Sosial.” Justices: Journal of Law 40.
Hidayat, BR, Ufran, dan Rodliyah. 2023. “Kebijakan Legislasi "Cyber Sex" Pada Forum Anonymous Chatbot Telegram Menurut Undang-Undang ITE.” Indonesia Berdaya: Journal of Community Engagement 478.
Remanu, Alifah Jasmine Kallista, Calista Sahlah Purwanto, Nadhira Nurul Fajri, dan Firman Lukman. 2024. “Analisis Implikasi UU ITE Terhadap Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital: Studi Kasus Greenpeace Indonesia.” Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora 2.
Rahmawati, Nur, Muslichatun Muslichatun, dan M Marizal. 2021. “Kebebasan Berpendapat Terhadap Pemerintah Melalui Media Sosial Dalam Perspektif UU ITE.” Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Widya Pranata Hukum 31.
Hidayat, BR, Ufran, dan Rodliyah. 2023. “Kebijakan Legislasi "Cyber Sex" Pada Forum Anonymous Chatbot Telegram Menurut Undang-Undang ITE.” Indonesia Berdaya: Journal of Community Engagement 478.
Sahib, Nathania Salsabila Marikar, Soesi Idayanti, dan Kanti Rahayu. 2023. “Problematika Penyelenggara Aturan Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.” Pancasakti Law Journal 66.
Mayolaika, Shelma, Valerie Victoria Effendy, Christian Delvin, dan Mohammad Aqila Hanif. 2021. “Pengaruh Kebebasan Berpendapat di Sosial Media Terhadap Perubahan Etika dan Norma Remaja Indonesia.” Jurnal Kewarganegaraan 828.
Rachman,Taufik M, dan Bahri Yamin. 2025. “Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 Terhadap Penegakan Hukum Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.” Unizar Law Review 71.
Raskasih, Fadilah. 2020. “Batasan Kebebasan Berpendapat Melalui Media Elektronik Dalam Perspektif HAM Dikaitkan Dengan Tindak Pidana Menurut UU ITE.” Journal Equitable 3.
Guntara, Bima, dan Ayni Suwarni Herry. 2022. “Hak Kebebasan Berpendapat di Media Sosial Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK) 6947.
Farida, Elfia. 2021. “Kewajiban Negara Indonesia Terhadap Pemenuhan Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi.” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE 45.
Caniago, Deosa Putra, M Rachmat Sulthony, Mhd Adi Setiawan Aritonang, dan Joni Eka Candra. 2025. Komputer dan Masyarakat: Teknologi, Etika, dan Informasi Sosial. Sumatera Barat: Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.
Bambang, Jam'ul Ihsan, Nadhratun Najwa, Muhammad Risky Rahmadani, Haya Salsabila, Arie Sulistyoko, Mufti wardani, dan Ahmad Muhajir. 2025. “Kebebasan Berbicara di Media Sosial: Antara Regulasi dan Ekspresi.” Student Research Journal 91.
Pranoto, Iskandar. 2012. Hukum HAM Internasional Sebuah Pengantar Kontekstual. Cianjur: IMR Press.
Gunawan, Heri. 2020. “Tinjauan Yuridis Terhadap Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial Dikaitkan Dengan Kebebasan Berpendapat dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.” Res Nullius Law Journal 85.
Wibowo, Dedi Prasetyo, dan Sudarto. 2025. “Akibat Hukum Bagi Pelaku Penyebaran Informasi Palsu (Hoax) Berdasarkan UU ITE.” Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan Lex Leguens 51.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 International Journal of Educational Research & Social Sciences

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.